Kejagung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta yang diserahkan oleh Maqdir Ismail, penasihat hukum tersangka Irwan Setiawan terkait perkara korupsi BTS Kominfo.

"Mengenai uang Rp 27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara tersangka WP (Windi Purnama),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/9).

Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan Setiawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Sebelumnya, uang Rp 27 miliar diserahkan oleh Maqdir Ismail kepada Kejagung pada pemeriksaan yang dilakukan Kamis (13/7) lalu.

Uang tersebut diakui Maqdir diberikan oleh seseorang untuk kepentingan kliennya, Irwan Setiawan dalam menghadapi perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Terkait untuk apa kepentingan uang tersebut disita, Ketut menyebut bakal didalami dalam proses persidangan.

“Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa, kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan," tuturnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan soal kejelasan status uang Rp 27 miliar tersebut, pihaknya sudah memeriksa pihak-pihak yang terindikasi terkait.

Pihak Kejagung menjelaskan status uang Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo yang sebelumnya diserahkan Maqdir Ismail.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News