Kejakgung Periksa Mantan Istri Yusril
Senin, 17 November 2008 – 13:48 WIB

Kejakgung Periksa Mantan Istri Yusril
Untuk dikeahui dana sisminbakum yang masuk ke koperasi, sebagai dana multifungsi untuk digunakan sejumlah kegiatan, seperti, rapat bahkan untuk perjalanan ke luar negeri. Dalam kasus ini pihak Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU) dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu.(rie/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung, Senin (17/11), memeriksa mantan istri Yusril Ihza Mahendra, Kessy Sukaesih untuk dimintai keterangan terkait aliran dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank