Kejaksaan Agung Akan Sita Harta Susno

Kejaksaan Agung Akan Sita Harta Susno
Kejaksaan Agung Akan Sita Harta Susno
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan institusinya sedang mempelajari hukuman denda dan uang pengganti terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Ia menyatakan tak menutup kemungkinan adanya perampasan harta mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu.

"Dalam undang-undang kan ada waktu 1 bulan, tapi nanti kita tanyakan ke yang bersangkutan apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. Kita lihat nanti," ujar Basrief di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Susno Duadji akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Kamis pekan lalu. Ia sempat menjadi buron setelah Mahkamah Agung menolak kasasi korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana di lembaganya serta suap pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Hingga pada tingkat Pengadilan Tinggi, Susno dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar.

Basrief mengaku sebelum lakukan penyitaan, pihaknya harus melihat dulu putusan Susno dari pengadilan dan juga amar putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan institusinya sedang mempelajari hukuman denda dan uang pengganti terhadap Komisaris Jenderal (Purn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News