Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi
Sabtu, 10 Januari 2009 – 11:23 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi PR. Karena itu, pihaknya merasa tidak perlu menanggapi upaya tim pengacara Muchdi mengadukannya ke Komnas HAM. Bahkan, Ritonga menuding tindakan tim pengacara Muchdi ke Komnas merupakan tindakan yang berlebihan. ''Pengaduan itu kan tujuannya cuma untuk menghambat upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi. Saya kira tindakan itu sangat berlebihan,'' ujar Ritonga kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).
Menurut Ritonga, tindakan tim pengacara Muchdi tidak pada tempatnya. ''Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, karena itu kami menganggap tindakannya tidak layak dilakukan oleh mereka. Layaknya masalah ini diperkarakan di pengadilan, bukan di Komnas HAM,'' Ritonga menandaskan.
Baca Juga:
Sementara menyinggung landasan hukum pihak pengacara Muchdi yang mengatakan sesuai pasal 244 KUHP Muchdi PR yang telah divonis bebas tidak bisa dikasasi, pihaknya tetap akan meng-kasasi Muchdi dengan landasan judis prodensi dan pihaknya pun pernah melakukan hal yang sama dalam kasus yang sama dan hal itu berhasil.
Ritonga juga mengatakan bahwa kejaksaan agung tidak perlu terburu-buru mengajukan kasasi ke MA karena menurut UU pengajuan kasasi diberi waktu maksimal 14 hari setelah putusan hakim dibacakan. (aj/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi PR. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 7 Bandara Terpaksa Ditutup Gegara Erupsi Gunung Ruang
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa