Kejaksaan Belum Mau Copot Cirus
Senin, 31 Januari 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga memang sudah menyandang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Tambunan. Meski demikian, Cirus belum dikenai tindakan tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab, Cirus baru bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa. Sedangkan pemberhentian yang bersifat final baru dilakukan jika di pengadilan Cirus terbukti bersalah memalsukan rentut dan dijatuhi kukuman yang berkekuatan tetap alias inkracht.
Baca Juga:
Hal ini dikemukan Wakil Jaksa Agung Darmono, menyusul pemeriksaan lanjutan terhadap Cirus oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1). Aturan tersebut, lanjut Darmono, tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selama masih jadi tersangka, sesuai PP itu tentunya belum bisa diberhentikan. Terus dia (Cirus) baru bisa kita berhentikan tetap jika sudah ada putusan tetapnya (inkracht)," kata Darmono.
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga memang sudah menyandang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Tambunan.
BERITA TERKAIT
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken