Kejaksaan: Briptu Ahmad Rusdi Ngotot ke Pengadilan

Kejaksaan: Briptu Ahmad Rusdi Ngotot ke Pengadilan
Kejaksaan: Briptu Ahmad Rusdi Ngotot ke Pengadilan
JAKARTA - Kejaksaan memastikan kasus pencurian sandal yang dialami bocah AAL di Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa dilanjutkan hingga ke pengadilan karena ada desakan dari pelapor, Briptu Ahmad Rusdi. Karena kasusnya pidana murni bukan delik aduan, kasus ringan ini akhirnya berakhir di pengadilan. Pernyataan kejaksaan ini bertolak belakang dengan tanggapan kepolisian yang menyebut bahwa orang tua AAL-lah yang ngotot untuk dibawa ke pengadilan.

"Sejak P18 - P19 (pemberkasan) kita (jaksa) sudah minta diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat barangnya kecil, pelakunya juga anak-anak. Tapi ini bukan delik aduan dan pihak korban bersikeras bawa kasus ini ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)

 

Kejaksaan Agung Noor Rachmad, yang menggelar konferensi pers khusus terkait hal ini di kantornya Rabu (4/1).

Ditegaskan pula, sampai sekarang kasus yang membelit AAL masih dalam proses persidangan belum sampai putusan. Memang benar sesuai dakwaan jaksa, lanjut Noor, perbuataan AAL tersebut membuatnya terancam hukuman maksimal sampai penjara 5 tahun. "Jadi sidangnya masih tahap mendengar keterangan saksi-saksi," jelas Noor.

JAKARTA - Kejaksaan memastikan kasus pencurian sandal yang dialami bocah AAL di Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa dilanjutkan hingga ke pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News