Kejaksaan Dalami Kebijakan Impor Garam Kemenperin Era Airlangga
Minggu, 09 Oktober 2022 – 23:45 WIB

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN
"Ternyata rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut.
Ketut mengatakan, tindakan Kemenperin berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi, sehingga menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok. (jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD