Kejaksaan Dalami Kebijakan Impor Garam Kemenperin Era Airlangga
Minggu, 09 Oktober 2022 – 23:45 WIB
"Ternyata rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut.
Ketut mengatakan, tindakan Kemenperin berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi, sehingga menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok. (jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Inisial B