Kejaksaan Diminta Tahan Dua Tersangka Penipuan Akta Autentik

Kejaksaan Diminta Tahan Dua Tersangka Penipuan Akta Autentik
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang untuk menahan dua tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada akta autentik yaitu Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan berdasarkan ancaman pidana di atas lima tahun, kedua orang itu sudah sepatutnya ditahan.

"Kami mendesak agar menahan kedua tersangka. Informasi kami terima dari korban belum dilakukan penahanan tersangka. Ini buktinya sudah jelas bahwa unsur pidanannya kuat harus ditahan, serta proses hukum secara profesional. Jika tidak ditahan ini bisa menimbulkan tanda tanya," kata Boyamin dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (3/8).

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik Pasal 266 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Korbannya adalah pengusaha onderdil asal Pontianak Adipurna Sukarti (65).

Berdasarkan tanda bukti lapor nomor TBL/209/III/2016/Bareskrim Polri, kuasa hukum Adipurna, M Soleh menyayangkan kasus dugaan pemalsuan akta outentik saham kasus tanah seluas 45 hektare di Tangerang. Terlebih ketika dua tersangka hingga tahap dua di Kejari Tangerang belum ditahan.

"Korban menyesali bahwa tersangka belum ditahan padahal sudah jelas Pasal 266 KUHP ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara atau di atas lima tahun ada kewenangan ditahan. Ini menjadi tanda tanya," kata Soleh.

Di samping menuntut penahanan, pihaknya juga mendesak Kejari Tangerang segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Pasalnya, kata dia, kliennya telah memperjuangkan kasusnya selama sekitar lima tahun lamanya untuk mendapatkan keadilan.(Mg4/jpnn)


Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang untuk menahan dua tersangka kasus dugaan keterangan palsu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News