Kejaksaan Sebut Ada Tersangka Baru Korupsi Keaksaraan Fungsional Jabar

Kejaksaan Sebut Ada Tersangka Baru Korupsi Keaksaraan Fungsional Jabar
Kejaksaan Sebut Ada Tersangka Baru Korupsi Keaksaraan Fungsional Jabar

Calon tersangka ini, jelas Anton, diberatkan oleh keterangan-keterangan para sanggar yang telah diperiksa. Selain itu, ketika diperiksa calon tersangka itu sempat mengakui perbuatan. “Untuk jumlahnya satu atau dua, masih kita kembangkan. Yang akan ditetapkan tersangka ini pernah sekali menjadi saksi,” ujarnya.

Selain tersangka baru, Anton pun mengakui jika kerugian negara dalam kasus tersebut bertambah. Dari nilai anggaran bantuan provinsi untuk penyelenggaraan program keaksaraan fungsional sebesar Rp1,7 miliar, hanya sekitar 30 persen atau  Rp480 juta saja yang terealisasi. 

Artinya, bantuan sebesar Rp1,260 miliar disalahgunakan oleh para tersangka dan menjadi kerugian negara. Nilai Rp1,260 miliar ini meningkat  dari taksiran kerugian negara pertama sebesar Rp783 juta. “Karena yang seharusnya digelar, tapi ternyata tidak digelar. Anggaran yang digunakan untuk program KF hanya Rp480 juta dari yang seharusnya Rp1,7 miliar,” jelas dia. 

Sebagian besar dari kerugian negara tersebut sudah disita Kejaksaan Negeri Sumber. Dikatakannya, kerugian negara sebanyak Rp800.500.000 sudah disita. Nilai tersebut bersumber dari pengembalian dari DMI Provinsi Jawa Barat dan 28 sanggar yang tidak menyelenggarakan program keaksaraan fungsional.
 
Anton pun mengaku dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Sumber akan memanggil sekitar 10 pengurus sanggar. Mereka yang menerima bantuan, namun tidak menggelar program keaksaraan fungsional. Pemanggilan tersebut dilakukan agar sanggar tersebut mengembalikan dana yang sudah diterimanya. “Mereka mendapatkan bantuan dengan nominal yang beragam, sementara program tidak digelar. Sehingga ini menjadi kerugian negara dan bantuan itu harus dikembalikan,” bebernya.

Permintaan pengembalian keuangan negara itu, jelas Anton, sebagai salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sumber untuk membantu pemulihan keuangan negara. Jika kasus ini sudah memiliki ketetapan hukum, maka uang kerugian negara yang telah disita akan dikembalikan pada yang berwenang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Untuk diketahui hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sumber telah melakukan penahanan 4 tersangka ada kasus ini. Keempat tersangka itu adalah NN yang merupakan pengurus DMI Jawa Barat, dan ZN, KS serta GM yang merupakan pengurus DMI Kabupaten Cirebon. (kmg/jpnn)


CIREBON - Kejaksaan Negeri Sumber telah mengantongi tersangka baru kasus dugaan korupsi bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program keaksaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News