Kejaksaan Tak Mau Umbar Fakta soal Dhana

Kejaksaan Tak Mau Umbar Fakta soal Dhana
Kejaksaan Tak Mau Umbar Fakta soal Dhana
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat hati-hati memberikan informasi ke publik terkait penyidikan kasus rekening gendut yang dituduhkan pada mantan pegawai Ditjen Pajak (Ditjen), Dhana Widyatmika. Jangankan menyebut jumlah uang atau aset Dhana yang bermasalah, nama-nama saksi yang diperiksa pun selalu dirilis dengan nama inisial.

Contohnya, untuk pemeriksaan Selasa (20/3), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman tetap menolak menyebut nama. Adi hanya menyebutkan, mereka yang diperiksa penyidik Pidana Khusus jumlahnya 7 orang.

Inisialnya adalah LS (mantan Komisaris PT KTU), R (mantan akuntan  PT KTU), RAS (mantan Dir KTU), S dan M (dari pihak bank),serta JH, IAK dan Dir PT SM. Setiap didesak wartawan tentang identitas saksi yang ditutupi, Adi selalu beralasan hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Jawaban serupa kembali dikeluarkan Adi saat wartawan membandingkannya dengan KPK, yang selalu menyebut nama saksi dan lembaga atau instansinya secara lengkap.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat hati-hati memberikan informasi ke publik terkait penyidikan kasus rekening gendut yang dituduhkan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News