Kejam saat Bunuh Anak Kandung, Merengek di Depan Hakim
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi.
"Saya mohon kepada Pak Hakim agar meringankan hukuman saya," kata Mulia dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/4).
Wanita 40 tahun itu juga mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
“Saya mempunyai tanggungan anak yang masih kecil," ujar Mulia.
Talita, kuasa hukum Mulia, mengatakan bahwa kliennya menyampaikan permohonan itu dari hati.
“Semoga ini bisa menjadi pertimbangan hakim ketika mengambil keputusan," kata Talita.
Usai persidangan, dua wanita yang merupakan anggota keluarga Mulia membuntuti JPU sambil meminta belas kasihan.
"Please, Pak. Mohon, Pak," ucap salah seorang wanita.
Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman dikurangi
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya
- Banjir di Palangka Raya, 502 Warga Mengungsi, 2.613 Rumah Terendam