Kejar Target, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Kejar Target, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
Proses pembuatan rokok di salah satu pabrik di Jawa Timur. Foto: dokumen JawaPos.Com

’’Yang jelas sudah masuk dalam target penerimaan cukai tahun depan, tapi belum didetailkan secara teknis,’’ ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menambahkan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau dibahas pada akhir tahun.

Aturan kenaikan cukai rokok itu juga akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tetap mengkaji lebih dalam kenaikan tarif cukai rokok tersebut.

’’Struktur industrinya kan ada yang besar, menengah, dan kecil. Jadi, kami akan mengkajinya cukup dalam supaya bisa mendapatkan tingkat tarif yang pas dengan melihat kondisi industri dan target penerimaan cukai,’’ ujarnya kemarin.

Dalam RAPBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai Rp 155,2 triliun. Jumlah itu naik tipis 1,3 persen jika dibandingkan dengan target dalam APBN Perubahan (APBNP) 2017.

Target tersebut terdiri atas penerimaan cukai hasil tembakau Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 6,5 triliun.

Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berpandangan bahwa kenaikan cukai rokok bakal berdampak pada seluruh mata rantai industri tembakau nasional seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang, dan konsumen.

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok pada 2018 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News