Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
Kendaraan tahanan Kejari Aceh Barat mengangkut sejumlah tersangka diduga penimbun BBM bersubsidi guna ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Senin (9/10/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.(antara/jpnn)

Kejari Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi yang dilimpahkan Polres Aceh Barat, Senin (9/10).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News