Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
Selasa, 10 Oktober 2023 – 08:26 WIB
Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.(antara/jpnn)
Kejari Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi yang dilimpahkan Polres Aceh Barat, Senin (9/10).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Jelang WWF 2024, Pertamina Patra Niaga Memastikan Pasokan Energi di Bali Aman
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumbar