Kejari Bekasi Selamatkan Rp 1,1 Miliar Duit Negara

Kejari Bekasi Selamatkan Rp 1,1 Miliar Duit Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari saat jumpa pers terkait pengembalian uang kerugian negara atas kasus korupsi APBDes Karang Asih 2016. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

jpnn.com, BEKASI - Kejaksaan kembali menunjukan tajinya dalam mengawal uang negara. Kejari Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian kerugian negara Rp 1,1 miliar dari perkara korupsi APBDes Karang Asih, Cikarang, Tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, mengatakan, uang tersebut diterima dari Terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016 atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara.

"Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Mahayu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jumat (19/6).

Selanjutnya, Kajari Kabupaten Bekasi menjelaskan, Terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya, dimana sebelumnya Terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp.100 juta pada saat proses penyidikan.

" Hari ini Terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," ungkapnya.

Dengan adanya perkara ini Kajari mengimbau segenap Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

"Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Sementara modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan," katanya.

Kejaksaan kembali menunjukan tajinya dalam mengawal uang negara. Kejari Kabupaten Bekasi menerima uang pengembalian kerugian negara Rp 1,1 miliar dari perkara korupsi APBDes Karang Asih

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News