Kejari 'Loyo' Berantas Korupsi, Ada Sanksi?

Kejari 'Loyo' Berantas Korupsi, Ada Sanksi?
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Martono. FOTO: Lombok Pos/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Penanganan korupsi di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menurun. Sepanjang tahun ini satu kejari paling tinggi mengirim dua perkara ke pengadilan. Malah Kejari Dompu dan Bima sama sekali tidak mengantarkan satu perkara pun ke tingkat penuntutan. Mereka hanya mengerjakan perkara limpahan dari polres setempat. Terkait hal ini, Kajati NTB Martono tidak menampiknya.

“Kami sudah supervisi dan evaluasi kinerja mereka. Kedepan kami akan minta ditingkatkan lagi,” kata Martono seperti dilansir Harian Lombok Pos (Grup JPNN.com), Selasa (29/12).

Disinggung mengenai sanksi bagi kejari yang “loyo” dalam menuntaskan perkara, Martono terkesan membela anak buahnya. Ia menegaskan, penerapan pola lama seperti memberikan sanksi tidak berlaku lagi.

“Kejaksaan tidak memakai pola lama (memberikan sanksi). Tapi kami tetap evaluasi dan supervisi, jangan sampai mereka memberikan laporan fiktif terhadap penanganan kasus,” katanya.

Selain itu, kata dia, kejaksaan tidak memiliki target yang harus dicapai. Kendati demikian, dirinya tetap mendorong anak buahnya memberantas tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara.

“Penentuan target tidak ada lagi. Kami nilai dari laporannya, apakah benar ada kasus yang ditangani atau tidak. Jangan sampai laporan mereka membohongi masyarakat,” tegas dia.

Apakah ada kejari yang masuk zona merah? Martono kembali menegaskan, tidak ada penilaian seperti itu. Ia memastikan, tidak ada pula kepala kejari (Kajari) yang diusulkan untuk dicopot meski kinerjanya melempem.

“Tidak ada yang masuk rapor merah. Kalau kinerjanya menurun, kami akan dorong supaya ditingkatkan lagi,” ujar Martono.(jlo/r3/fri/jpnn)

MATARAM – Penanganan korupsi di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menurun. Sepanjang tahun ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News