Kejati Jatim Dituding Tabrak HAM dalam Perkara La Nyalla

Kejati Jatim Dituding Tabrak HAM dalam Perkara La Nyalla
La Nyalla Mattalitti. Foto: dok/Radar Surabaya

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (jpnn)


SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara dana hibah Kadin Jatim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News