Kejati Kok Loyo Tak Bisa Tangkap Buronan Korupsi Asuransi
jpnn.com, KEPRI - Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) dipertanyakan lantaran tidak bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi asuransi PT Bumi Asri Jaya (BAJ) Mohammad Nashihan.
Pasalnya, Kejati Kepri belum juga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang buron itu.
Fajar Trio Winarko, pengamat kejaksaan mengatakan, Kejati Kepri tidak boleh hanya berpijak pada penyematan status DPO, lalu melenggang tanpa tugas yang jelas.
Menurutnya, Kejati Kepri harus melakukan aksi dengan melakukan penangkapan terhadap Nashihan.
"Kejaksaan seperti macan ompong, garang dengan anak buah sendiri, tapi melempem ketika berhadapan dengan tersangka dari luar institusi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Dia menilai, bidang intelijen Korps Adhyaksa seharusnya bisa mendeteksi keberadaan suatu tersangka.
Kejati Kepri bisa meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung bila memang beritikad baik menangkap Nashihan.
"Kejaksaan Agung kan punya peralatan sadap dan pelacakan DPO paling canggih, harusnya mudah untuk mencari tersangka tersebut," kata Fajar.
Kejati dianggap melempem ketika berhadapan dengan tersangka kasus korupsi
- Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat
- Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Sturman Panjaitan Berterima Kasih Kepada Masyarakat Kepri
- Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura
- Gubernur Ansar Berkomitmen Memperjuangkan Ribuan PTT di Kepri jadi PPPK