Kejati Sultra Telisik Keterlibatan Bekas Sekab Kolaka

Andi Abdul Karim: Cukup Bukti, Kami Periksa

Kejati Sultra Telisik Keterlibatan Bekas Sekab Kolaka
Kejati Sultra Telisik Keterlibatan Bekas Sekab Kolaka

jpnn.com - KENDARI - Penyelidikan kasus korupsi penjualan nikel kadar rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal meluas. Usai vonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta kepada terdakwa Buhari Matta di Pengadilan Tipikor Kendari Senin (2/9) lalu, tim penyidik Kejati Kendari memberikan sinyal akan mengembangan penyelidikan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Kepala Kejaksaaan Tinggi Kendari, Andi Abdul Karim yang dikonfirmasi via telepon , Rabu (9/10) mengakui, pihaknya banyak menerima aspirasi dari mahasiswa dan organisasi masyarakat untuk mengembangkan kasus ini. ''Kalau cukup bukti, semua akan kami periksa, termasuk Ahmad Sjafei sekalipun,'' tegas Andi Karim.

Andi Karim mengakui, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh petunjuk serta alat bukti yang cukup untuk memeriksa sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat. ''Semua berdasarkan alat bukti. Kami berjalan dalam koridor hukum,'' tukasnya.

Sebelumnya, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mendesak kejaksaan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Alasannya, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tidak terjadi secara tunggal tetapi dilakukan secara bersama-sama.

"Jaksa harus mengembangkan setiap informasi dalam mengusut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Karena kasusnya tidak tunggal," kata Dahlan ketika dihubungi, Minggu (29/9).

Pernyataan Dahlan ini disampaikan menyikapi aspirasi yang mendesak mantan Sekretaris Kabupaten Kolaka, Ahmad Sjafei juga diperiksa dalam kasus Bupati Kolaka Nonaktif, Buhari Matta. Sebagai Ketua Tim Sembilan, Ahmad dianggap turut serta merekomendasikan lokasi penambangan yang berujung menjerat Buhari.

Buhari Matta divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda membayar ganti rugi Rp 500 juta atau ditambah 6 bulan penjara pada sidang yang digelar Senin (2/9) lalu. Pengadilan Tipikor Kendari meyakini Buhari terbukti bersalah atas kasus penjualan nikel kadar rendah yang merugikan negara Rp 24 miliar.

Namun sebelumnya, Buhari Matta membantah telah melakukan korupsi seperti yang dialamatkan kepadanya. "Saya tantang siapa pengusaha dan pejabat yang saya pernah mintai sesuatu untuk kepentingan pribadi. Karakter saya tidak seperti itu. Kalau saya melakukan korupsi untuk kepentingan sendiri, silakan tanya pengusaha dan pejabat, saya tidak pernah mintai sesuatu," tutur Buhari Matta kepada wartawan di Rujab Bupati Kolaka.

KENDARI - Penyelidikan kasus korupsi penjualan nikel kadar rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal meluas. Usai vonis 4 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News