Kejinya Ibu Muda Ini Terhadap Bayi Kandung
jpnn.com, BOGOR - Seorang ibu muda berinisial HTS (24) tega memasukkan bayinya yang baru dilahirkan ke dalam kantong plastik dan membuangnya di jalan.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi penjara.
Aksi keji HTS itu dilakukan lantaran ditinggal kabur sang suami yang meminangya secara siri.
Tersangka membuang bayinya di Jalan Kampung Situ Uncal, Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
“Alasan tersangka membuang anak yang baru dilahirkan tersebut merasa malu setelah ditinggal pergi suami sirinya,” ujar Kapolres Bogor Bogor AKBP Roland Ronaldy dilansir radarbogor.id, Jumat (29/5).
Akibat perbuatanya itu, ibu muda ini dikenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 341 dan 342 KUHP.
“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” katanya. (all/radarbogor)
HTS, 24 tahun, tega memasukkan bayinya yang baru dilahirkan ke dalam kantong plastik dan membuangnya di jalan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wanita Dibunuh di Bogor, Pelakunya Sudah Teridentifikasi
- Politikus Golkar Minta Pemkot Bogor Perhatikan Korban Longsor di Lebak Katin
- Sungai Ciliwung Tercemar, Berbuih, Bau
- AEON Buka di Kota Wisata, Banyak Program Promosi yang Menggiurkan
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Kasus DBD di Kabupaten Bogor Melonjak Signifikan, 6 Orang Meninggal Dunia