KEK Dukung Penciptaan Lapangan Kerja

KEK Dukung Penciptaan Lapangan Kerja
Seminar Kaukus Muda Indonesia atau KMI bertema "Prospek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dalam Pembangunan Ekonomi" di Jakarta, Selasa (14/2). FOTO: Dok. Humas KMI

Dijelaskan, pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Pada peraturan tersebut, pemberian insentif diberikan berbeda berdasarkan empat Pengembangan Wilayah Industri, yakni maju, berkembang, potensial I dan potensial II.

"Ini satu-satunya insentif yang pemberlakuannya berdasarkan wilayah pembangunan. Bisa dikatakan, semakin ke wilayah Timur, insentif yang diberikan akan semakin besar dan lama," ungkapnya.

Imam menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi pemberlakuan aturan tersebut dalam waktu satu tahun, sehingga dapat dinilai efektivitasnya.

Sedang Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan mengatakan program infrastruktur PUPR tahun 2018 mesti mengacu dan mendukung rencana kerja pemerintah pusat berupa program-program yang diterapkan Kementerian PUPR mendatang harus mampu menjaga pertumbuhan ekonomi 2017 dan mendorong pertumbuhan ekonomi 2018.

"Dengan langkah-langkah antara lain memperbaiki kualitas belanja, peningkatan iklim usaha dan iklim investasi yang lebih kondusif, peningkatan daya saing dan nilai tambah industri. Kemudian mendorong peningkatan peran swasta dalam pembiayaan dan pembangunan infrastruktur," terangnya.

Selain itu, lanjut Rido, program yang diciptakan perlu memprioritaskan belanja pemerintah untuk mencapai sasaran prioritas nasional.

"Dalam melakukan langkah-langkah itu dilakukan melalui pendekatan money follow program yang bersifat holistik, tematik, integratif dan spasial," paparnya.(*/jpnn)


Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), asal bukan membangun entitas bisnis, akan mampu meningkatkan investasi atau usaha yang mendorong pertumbuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News