Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Senin, 14 Februari 2011 – 16:59 WIB
Bukankah KPK menggunakan pasal berlapis - selain suap juga gratifikasi? Maqdir menegaskan bahwa KPK memang memakai pasal berlapis dalam menjerat tersangka, sehingga 24 tersangka tetap akan tersangkut, khususnya di gratifikasi. "Tapi yang saya maksudkan di sini adalah isu publik yang mencuat yaitu suap. Sementara, suap tidak akan bakal terbuktikan," ujarnya. (mur/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan supaya jangan ragu untuk membatalkan sangkaan apabila ada kekeliruan. Demikian ditegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca