Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan

Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Bukankah KPK menggunakan pasal berlapis - selain suap juga gratifikasi? Maqdir menegaskan bahwa KPK memang memakai pasal berlapis dalam menjerat tersangka, sehingga 24 tersangka tetap akan tersangkut, khususnya di gratifikasi. "Tapi yang saya maksudkan di sini adalah isu publik yang mencuat yaitu suap. Sementara, suap tidak akan bakal terbuktikan," ujarnya. (mur/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan supaya jangan ragu untuk membatalkan sangkaan apabila ada kekeliruan. Demikian ditegaskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News