Kelola Anggaran, Sultra Dapat Rapor Merah

Kelola Anggaran, Sultra Dapat Rapor Merah
Kelola Anggaran, Sultra Dapat Rapor Merah
KENDARI - Proses pencairan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBN) oleh Pemprov Sultra termasuk Pemkab/Pemkot di daerah ini, baik itu DAK dan DAU, ternyata selalu mengalami keterlambatan. Padahal dana sudah tersedia, namun tidak segera ditagih. Karena itu pula, Sultra diberi rapor merah oleh pusat.

   

"Kita dapat rapor merah karena pencairan APBN yang ada di Sultra selalu terlambat. Triwulan pertama 10 persen lebih realiasasi. Padahal secara nasional sudah 15 persen. Mestinya kita bisalah secara nasional, supaya rapor kita bagus," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Sultra, DR Bilmar Parhusip.

   

Agar penilaian tersebut tidak terulang, maka dia mengharapkan ketika pekerjaan sudah selesai, entah itu pertermin ataukah sudah seratus persen, vendor bisa langsung menagih ke KPPN, sehingga segera dilakukan pembayaran atau realisasi pencairan APBN.

"Hendaknya segera direalisasikan keuangannya. Jangan sudah selesai pekerjaannya, tak kunjung ditagih uangnya. Nah itu mengakibatkan penyerapan lambat. Padahal pekerjaan sudah selesai. Harusnya ditagihkan dulu ke kuasa Pengguna Anggaran. KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar, baru nanti SPM diserahkan ke KPPN dan KPPN menerbitkan surat pencairannya, maka terealiasilah APBN itu," jelasnya.

   

KENDARI - Proses pencairan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBN) oleh Pemprov Sultra termasuk Pemkab/Pemkot di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News