Kelola Blok Rokan, Pertamina Harus Diberi Dana Alternatif

Kelola Blok Rokan, Pertamina Harus Diberi Dana Alternatif
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan keputusan pemerintah menyerahkan pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau kepada PT Pertamina (Persero) setelah lepas dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) pada 2021, tetap harus dikawal.

Dia juga mendorong dengan adanya amanat untuk BUMN migas tersebut, pemerintah juga harus memikirkan pendanaan alternatif bagi Pertamina ke depan.

"Soal bayar membayar antara BUMN dengan pemerintah ini perlu dicarikan alternatif lain, kalau memang nanti memberatkan keuangan Pertamina. Bisa Pertamina diberikan PMN (penyertaan modal negara-red). Itu akan menjadi aset tambahan bagi pertamina dari pemerintah, menjadi alternatif," ucap Marwan kepada JPNN, Rabu (1/8).

Sebab, kalau yang menjadi dasar keputusan adalah karena bonus tanda tangan Pertamina lebih besar dari Chevron, itu hanya sebagai langkah mempersandingkan perusahaan negara dengan asing yang jelas pelanggaran konstitusi. "Itu sudah pelanggaran konstitusi. Itu hak Pertamina kok mengelola setelah habis kontrak, hak rakyat," tegasnya.

Terkait Participating Interest (PI), lanjut Marwan, aturannya sudah jelas mengacu PP 35/2004 atau 34/2005, secara otomatis sebesar 10 persen menjadi hak daerah. Hanya soal pelaksanaannya, dia mewanti-wanti jangan lagi melibatkan swasta.

"PI itu mesti diatur sedemikian rupa agar itu betul-betul oleh daerah. Maka harus ada konsorsium Pertamina dengan BUMD untuk sama-sama mencari pinjaman pendanaan. Jangan lagi melibatkan swasta seperti yang terjadi di Blok Cepu. Nanti akhirnya saham itu tergadai ke China seperti yang dialami Pemda Bojonegoro," pungkas Marwan. (fat/jpnn)


Direktur Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan keputusan pemerintah menyerahkan pengelolaan Blok Rokan ke Pertamina tetap harus dikawal.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News