Keluarga Berharap Briptu Rani Tak Dipecat

Keputusan Akhir di Tangan Kapolda Jatim

Keluarga Berharap Briptu Rani Tak Dipecat
Keluarga Berharap Briptu Rani Tak Dipecat
Dalam kasus tersebut, Unggung menegaskan bahwa dirinya tidak akan serta merta mengambil kebijakan apakah Rani dipecat atau tidak. Dia mengaku akan mengkaji secara matang dan meminta pertimbangan hukum dari bidang hukum Polda Jatim.

Berkas banding yang diajukan Rani ditunggu hingga 14 hari mendatang. Setelah berkas banding diterima, dilanjutkan sidang banding yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim. ''Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,'' tutur Unggung.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono menyatakan bahwa nasib Rani diserahkan sepenuhnya ke Kapolda. Sebagai pimpinan Polri di Jatim, Unggung berwenang untuk me­ngeluarkan surat PTDH.

Di pihak lain, keluarga Rani berharap keanggotaan polwan yang juga ibu satu anak tersebut tidak dicabut. Saat ditemui wartawan di Penginapan Dewi Sri kemarin, Raya Situmeang, ibu Rani, tidak kuasa menahan air mata.

SURABAYA - Nasib Briptu Rani Indah Yuni Nugraini benar-benar berada di ujung tanduk. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (28/6) merekomendasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News