Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
Selasa, 11 Februari 2025 – 04:00 WIB

Kericuhan terjadi di depan ruang sidang PN Cibadak yang berada di Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Senin, (10/2/2025). ANTARA/ (Aditya A Rohman)
Adapun pasal yang dijerat kepada kedua terdakwa mulai dari pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, Lili (50) ibu rumah tangga tewas akibat dibunuh oleh kedua terdakwa NAA dan WS. Sebelum beraksi keduanya sempat merencanakan pembunuhan terhadap Lili untuk menguras harta bendanya.
Aksi pembunuhan itu dilakukan kedua terdakwa. Setelah melakukan aksinya, jasad korban dibuang dan ditemukan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 26 Juni 2024 lalu. (antara/jpnn)
Sidang vonis kasus pembunuhan di Sukabumi ricuh lantaran keluarga korban kecewa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran