Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan
Jumat, 03 Juni 2011 – 02:06 WIB
JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Propam Polda Metro Jaya. Keluarga mahasiswa itu juga berencana mengajukan pra praperadilan penangkapannya. ”Saat ditangkap, penyidik tidak memperlihatkan surat penangkapan,” terang Rony lagi. Surat perintah penangkapan Simon dikeluarkan 29 April 2011 dan surat penahanan pada 30 April 2011. Tersangka tidak mau menandatangani surat itu lantaran prosesnya menyalahi aturan. ”Bukan melawan hukum, tetapi karena hak-hak klien kami dilanggar. Penangguhan penahannya saja tidak dikabulkan,” tukas Rony lagi.
Rony Y Napitupulu pengacaranya, mengatakan pelaporan itu lantaran tidak dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan kliennya. Dia menuding penyidik tak proporsional dan profesional mengusut kasus kliennya. ”Klien saya itu mahasiswa. Dengan ditahan dia tidak bisa kuliah,” terangnya di Markas Polres Jakarta Selatan. Padahal, keluarga menjamin penangguhan Simon itu.
Baca Juga:
Untuk diketahui, dugaan pengeroyokan yang menjerat Simon terjadi di Jalan Prapanca Raya pada Senin (25/4) lalu terhadap Anggo Okta Golden. Korban menderita luka di kepala dan mobilnya juga rusak. Pengeroyokan itu dilakukan empat orang tapi baru Simon yang ditahan. Setelah itu, Simon dipancing datang ke suatu tempat dan ditangkap polisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan penyidik Polres
BERITA TERKAIT
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka