Kemacetan Puncak Arus Balik Lebaran tak Terhindarkan, Polda Metro Jaya Melakukan Hal Ini 

Kemacetan Puncak Arus Balik Lebaran tak Terhindarkan, Polda Metro Jaya Melakukan Hal Ini 
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kemacetan akibat kepadatan dan kenaikan volume kendaraan pada puncak arus balik Lebaran 2022 menuju DKI Jakarta dan sekitarnya tidak mungkin bisa dihindarkan. 

“Kemacetan akibat kepadatan dan kenaikan volume arus lalu lintas tidak mungkin bisa dihindarkan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (5/5). 

Meski demikian, Kombes Sambodo memastikan Polri bersama pemangku kepentingan terkait akan mengupayakan agar perjalanan masyarakat kembali ke ibu kota tidak terhambat oleh kenaikan volume kendaraan menuju Jakarta.

"Yang kami lakukan adalah bagaimana mengelola kemacetan tersebut sehingga bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami kelola agar tidak menimbulkan komplain dan membuat frustrasi masyarakat, serta belajar dari arus mudik 'one way' kemarin," kata perwira menengah Polri, itu. 

Ditlantas Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus balik Lebaran terjadi pada H+5 atau Minggu 8 Mei 2022. Kepadatan arus lalu lintas diprediksi terjadi pada arus balik karena arus kendaraan dari berbagai wilayah akan bertemu di Jakarta pada saat bersamaan.

"Pada saat arus balik itu semuanya akan bermuara di Jakarta. Itulah sebabnya Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Lalu Lintas perlu melakukan langkah-langkah rekayasa lalu lintas dan imbauan kepada masyarakat agar perjalanan arus balik tidak terhambat," ujar Kombes Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya memperkirakan sekitar 269.644 kendaraan yang akan masuk Jakarta pada puncak arus balik. 

Pada puncak arus balik tersebut sekitar 174.000 kendaraan diperkirakan akan datang dari arah timur, yakni dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. 

Kemacetan akibat kepadatan dan kenaikan volume kendaraan tidak bisa dihindarkan. Polda Metro Jaya melakukan langkah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News