Kemenag Beri Solusi Ini untuk Pengusaha yang Sudah Membuat Produk Halal
Minggu, 13 Maret 2022 – 21:02 WIB

Label Halal Indonesia harus dicantumkan oleh pelaku usaha dalam setiap kemasan produknya mulai 1 Maret 2022. Foto: Humas Kemenag
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH.
Label Halal Indonesia telah ditetapkan BPJPH Kemenag dan berlaku secara nasional.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. (esy/jpnn)
Kemenag mengakui, banyak pengusaha yang telah memproduksi produk berlabel halal. Karena itu, pemerintah mencari solusinya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi