Kemenag Dorong Perda Diniyah Segera Disetujui

Kemenag Dorong Perda Diniyah Segera Disetujui
Kemenag Dorong Perda Diniyah Segera Disetujui

jpnn.com - KESAMBI - Kementerian Agama Kota Cirebon mendukung penuh adanya Peraturan Daerah tentang pendidikan dasar keagamaan (Perda Diniyah). Seperti diketahui sampai saat ini, Raperda Diniyah sedang digodog oleh Pansus DPRD Kota Cirebon dan belum disahkan.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Cirebon, H Husni Thamrin mendorong agar Raperda Diniyah bisa segera disahkan dan dijadikan perda. Menurutnya, perda tersebut nantinya dibutuhkan sebagai payung hukum bagi keberadaan pendidikan madrasah diniyah. Selain itu desakan dari masyarakat kota Cirebon juga sangat tinggi.

"Melihat di daerah-daerah lain, seperti Kab Indramyu, Kab Cirebon, Majalengka dan Kuningan, mereka sudah mempunyai perda tentang pendidikan dasar keagamaan, tinggal kota Cirebon yang belum memiliki, mudah-mudahan bisa segera disahkan secepatnya," harapnya.

Sampai saat ini, menurut data, terdapat sekitar 113 lembaga Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Kota Cirebon. Potensi ini harus terus dikembangkan. Dengan adanya perda tersebut nantinya, kata Husni, bisa jadi jumlahnya akan bertambah. Namun, perizinan pendirian lembaga diniyah tetap akan dilakukan secara selektif oleh kemenag.

Dijelaskan Husni, pendidikan agama harus ditanamkan sedini mungkin. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan dasar keagamaan yang kuat bagi anak-anak. Seperti diketahui pendidikan agama di sekolah-sekolah formal sangatlah terbatas.
Sehingga dengan pendidikan diniyah bisa lebih fokus dalam memberikan pemahaman dasar keagamaan. Pendidikan diniyah merupakan pendidikan non formal, dari rentang usia kelas 1 hingga kelas 4 SD (6-10 tahun). Diharapkan nantinya dengan ada perda tersebut, siswa-siswi SD tersebut bisa mengikuti kegiatan pendidikan diniyah di sore hari.

Di lain pihak, mengenai pemberlakuan perda diniyah ini, kata Husni, lebih dikhususkan untuk kalangan umat muslim. Sementara umat non muslim, memiliki lembaga pendidikan keagamaan sendiri. Kemenag dalam hal ini melindungi semua agama yang sah di Indonesia, dengan menjaga kerukunan umat beragama. "Kita menghormati perbedaan-perbedaan agama," katanya. Sesuai dengan tiga fungsi kemenag yakni, menjaga keutuhan intern antara agama dan pemerintah, keutuhan umat beragama dan keutuhan antar umat beragama.

Oleh karenanya, kalau pun nanti dalam pengesahan perda diniyah tersebut, terdapat perubahan redaksi kata atau kalimat. Diharapkan perubahannya bisa membawa kesejukan bagi semua umat supaya kerukunan bisa tetap terjaga. (jml)


KESAMBI - Kementerian Agama Kota Cirebon mendukung penuh adanya Peraturan Daerah tentang pendidikan dasar keagamaan (Perda Diniyah). Seperti diketahui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News