Kemenag Harus Tuntaskan Hak Korban Tragedi Mina

Kemenag Harus Tuntaskan Hak Korban Tragedi Mina
Saleh Partaonan Daulay. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama segera menuntaskan pengurusan hak jemaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah pada saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Hak itu antara lain adalah klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban musibah crane dari pemerintah Arab Saudi. Sejauh ini, menurut informasi jemaah, kedua hal itu masih belum jelas dan masih sekadar wacana.

"Saat ini, kementerian agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak jemaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah kementerian agama," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, Rabu (4/11).

Secara formal, jemaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya, setiap jemaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH. Karena itu, setiap korban meninggal dunia, sakit, atau cacat mesti mendapatkan santunan.

"Saya tidak tahu nilai besaran santunan yang mesti dibayar oleh perusahaan asuransi. Mungkin berbeda-beda. Antara yang cacat dan meninggal dunia juga mungkin berbeda. Yang bisa saya pastikan adalah bahwa seluruh jemaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah," tegasnya.

Selain itu, Kemenag juga harus menjelaskan proses realisasi santunan Raja Saudi bagi para korban musibah Crane. Sebagaimana diketahui, korban dijanjikan santunan sebesar 1 juta riyal (sekitar Rp 3,8 milyar) bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya. Tapi hingga kini belum terealisasi.

"Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jemaah sesuai amanat UU yang mesti dilaksanakan," pungkas politikus PAN asal Sumut itu. (fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama segera menuntaskan pengurusan hak jemaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News