Kemenag Ikut Langkah Kemendikbud, Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

Kemenag Ikut Langkah Kemendikbud, Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani memastikan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) 2021 ditiadakan. Foto Humas Ditjen Pendis Kemenag

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).  

“Jika ujian madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggaran sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar menambahkan, AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan.

“Asesmen ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” tutupnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemenag akhirnya meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional mengikuti kebijakan Mendikbud yang sudah lebih dulu dikeluarkan 1 Februari 2021


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News