Kemenag Siapkan Aturan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan pihak rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan.
Fachrul mengatakan, Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi COVID-19.
Terkait hal ini, katanya sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.
"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya seperti dikutip dari laman Satgas Penanganan Covid-19.
Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idulfitri dan Iduladha yang lalu dirayakan umat Islam.
Karena pada dasarnya ibadah agama apa pun kondisinya tidak jauh berbeda.
BERITA TERKAIT
- Doni Monardo Usul UU Kekarantinaan Kesehatan Bisa Direvisi
- PPKM Mikro Berkontribusi Mengurangi Kasus Positif Covid-19
- Senam Jadi Salah Satu Hiburan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet
- Sembuh dari COVID-19, Doni Monardo Donor Plasma Konvalesen di PMI DKI
- Kurva Kasus Covid-19 Turun Bukti Keefektifan PPKM Skala Mikro
- Evaluasi Penerapan PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Bentuk 7 Tim Supervisi