Kemendag Gandeng Polri, Jangan Main-Main dengan HET Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Mendag mengatakan Indonesia merupakan produsen crude palm oil (CPO) sehingga masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
"Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng," ungkap pada konferensi pers virtual terkait minyak goreng hari ini, Rabu (9/3).
Mendag menyampaikan stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional.
Hingga 8 Maret 2022, ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.
Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.
Mendag menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng.
Lebih lanjut, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.
Kemendag menggandeng Polri untuk menegakkan aturan HET minyak goreng. Simak selengkapnya
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan