Kemendag Resmi Batasi Ekspor CPO, Pengusaha Wajib Patuhi Syarat Ini!

Kemendag Resmi Batasi Ekspor CPO, Pengusaha Wajib Patuhi Syarat Ini!
Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan terbatas pada ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit. Foto: Meylinda Putri Yani Mukin/JPNN.com

Dengan demikian, kebijakan subsidi minyak goreng satu harga memang merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Ritel modern sudah menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.(mcr28/jpnn)

Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan terbatas pada ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News