Kemendagri: Bendera Aceh Tidak Boleh Berkibar

Kemendagri: Bendera Aceh Tidak Boleh Berkibar
Kemendagri: Bendera Aceh Tidak Boleh Berkibar

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, pertemuan kedua belah pihak hari ini juga menandakan proses cooling down atau masa tenang dari polemik Qanun antara pemerintah pusat dengan pemerintah NAD berakhir.

"Memang masih proses cooling down, masa tenang tersebut berakhir besok (hari ini). Kalau memang belum ada titik temu setelah pertemuan nanti, bisa saja diperpanjang," ujar Djohan.

Djohan menegaskan pula bahwa Pemerintah NAD harus menaati surat klarifikasi Mendagri tersebut jika masih merasa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya maunya selesaikan masalah Aceh ini dengan bijak. Apa yang menjadi kewajiban Aceh dan tugas pusat, harus diatur bersama," ujarnya.(dod)

 


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menggelar pertemuan dengan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah hari ini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News