Kemendagri: Bendera Aceh Tidak Boleh Berkibar
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, pertemuan kedua belah pihak hari ini juga menandakan proses cooling down atau masa tenang dari polemik Qanun antara pemerintah pusat dengan pemerintah NAD berakhir.
"Memang masih proses cooling down, masa tenang tersebut berakhir besok (hari ini). Kalau memang belum ada titik temu setelah pertemuan nanti, bisa saja diperpanjang," ujar Djohan.
Djohan menegaskan pula bahwa Pemerintah NAD harus menaati surat klarifikasi Mendagri tersebut jika masih merasa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya maunya selesaikan masalah Aceh ini dengan bijak. Apa yang menjadi kewajiban Aceh dan tugas pusat, harus diatur bersama," ujarnya.(dod)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menggelar pertemuan dengan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Zaini Abdullah hari ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan
- Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi