Kemendagri Dorong Penguatan Peran ASN Soal Otonomi Daerah

Kemendagri Dorong Penguatan Peran ASN Soal Otonomi Daerah
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran aparatur sipil negara dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan desentralisasi dan kebijakan otonomi daerah tidak bisa dilepaskan dari semangat berdemokrasi.

Presiden melalui menteri-menterinya menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah yang menjadi eksekutor terhadap visi dan misi presiden.

"Intinya adalah bagaimana kita bisa membangun sinergitas di antara yang memiliki kekuasan, kewenangan Bapak Presiden di pemerintah pusat dengan eksekutornya yang ada di pemerintah daerah," kata Akmal dikutip dari keterangannya, Jumat (22/4).

Artinya, otonomi daerah bergantung pada kekuatan pemerintah pusat dalam membuat NSPK yang jelas.

Selain itu, otonomi daerah juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mengeksekusi NSPK melalui kewenangannya.

Dalam konteks ini, fungsi Kemendagri ialah menjembatani visi dan misi presiden kepada pemerintah daerah.

"Bagaimana daerah yang mendapatkan kewenangan oleh pemerintah pusat itu bisa membangun inovasi-inovasi, agar percepatan kualitas pelayanan publik itu bisa menghadirkan kesejahteraan," ujar Akmal.

Kemendagri mendorong penguatan peran ASN soal otonomi daerah. Simak penjelasan Dirjen Otda Akmal Malik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News