Kemendagri Izinkan Masyarakat Ibadah Berjemaah, Tetapi Ada Syaratnya
Sabtu, 23 Mei 2020 – 11:07 WIB
Setelah penangguhan selama dua bulan akibat wabah COVID-19, warga sudah boleh menjalani ibadah berjemaah.
BERITA TERKAIT
- Tampang Pelaku Perampokan Terhadap Wisatawan Asal Prancis di Karo
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Prancis Bergolak, Presiden Macron Terancam Dimakzulkan Gegara Bela Ukraina
- Peneliti di Prancis Anggap Gibran Keliru soal Greenflation & Rompi Kuning, Ini Ulasannya
- Dunia Hari Ini: Prancis Punya Perdana Menteri Gay untuk Pertama Kalinya
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker