Kemendagri Izinkan Pemda Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kemendagri Izinkan Pemda Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Humas Kemendagri

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," kata Fatoni.(dkk/jpnn)

Kemendagri mengatakan daerah dapat menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) untuk meningkatkan PAD.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News