Kemendagri & Kemenkeu Sepakat Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus dengan SIPD

Kemendagri & Kemenkeu Sepakat Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus dengan SIPD
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni (tengah) dalam rapat dengan Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga terkait, Selasa (22/2). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Hal tersebut dibahas pada rapat secara virtual yang dihadiri Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga terkait, Selasa (22/2).

Kemendagri terus mendorong transformasi digital terkait pengelolaan keuangan di daerah, terlebih karena pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan secara transparan.

Oleh karena itu, Kemendagri dan Kemenkeu sepakat mengintegrasikan Sistem Informasi Dana Otonomi Khusus dengan SIPD.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya dengan mengoptimalkan SIPD yang dibangun Kemendagri, dengan mengintegrasikan perencanaan daerah, penganggaran daerah, dan pengelolaan keuangan daerah.

"Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah," katanya.

Menurut Fatoni, melalui SIPD, dapat dipantau dan dimonitor perencanaan dan pengeloaan keuangan daerah. Dengan demikian, Kemendagri bisa memberikan asistensi dan pembinaan kepada daerah.

Sehingga Kemendagri memberikan paresiasi dan dukungan pengintegrasian pengeloaan dana otsus dengan SIPD.

Kemendagri dan Kemenkeu sepakat untuk mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) dengan SIPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News