Kemendagri Minta Pemkab Bone Bolango Taati UU

Kemendagri Minta Pemkab Bone Bolango Taati UU
Kemendagri Minta Pemkab Bone Bolango Taati UU

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemkab (eksekutif-legislatif) Bone Bolango (Bonbol) dalam penetapan wakil bupati yang saat ini masih kosong harus menaati aturan UU 32 Tahun 2004. Di dalam UU Pemda yang diuraikan dalam PP 56 Tahun 2005, sudah diatur mekanisme penetapan kepala daerah (kada) maupun wakil kada.

"Kalau sekarang Bonbol belum punya wakil kada, padahal bupatinya sudah dilantik pada Mei lalu, harus ditelaah lagi ada apa di balik itu. Sebenarnya persoalan ini sederhana, jadi baiknya diselesaikan dengan cara sederhana juga," kata Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri, Sukoco kepada JPNN, Selasa (30/7).

Cara sederhana yang dimaksud adalah DPRD harus membuat peraturan tata tertib tentang usulan dan pengangkatan wabup. Dalam penyusunannya, DPRD harus melibatkan eksekutif sebagai pelaksana.

"Setelah tata tertib dibuat, parpol pengusung harus mengajukan beberapa nama yang akan dicalonkan sebagai wabup. Nama calon itu kemudian diserahkan kepada bupati untuk dilanjutkan kepada Mendagri," terangnya.

Di sini, lanjut Sukoco, proses terbanyak ada di daerah. Mendagri hanya menerima dua atau tiga nama yang diusulkan bupati berdasarkan usulan parpol pengusung.

"Kalau ditanya ada sanksinya, ya pasti ada. Dengan catatan mekanisme itu sudah dipenuhi. Bila tata tertib belum disusun, bagaimana kadanya mau mengajukan nama calon wakil kadanya," bebernya.

Ia pun mengimbau agar baik eksekutif maupun legislatif di Bonbol membahas masalah ini bersama-sama. Sebab, tidak baik juga kalau kursi wakil bupati dibiarkan kosong terlalu lama.(esy/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemkab (eksekutif-legislatif) Bone Bolango (Bonbol) dalam penetapan wakil bupati yang saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News