Kemendagri Tak Melarang Anies Bentuk TGUPP, Tapi...

Kemendagri Tak Melarang Anies Bentuk TGUPP, Tapi...
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo saat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (26/10). Foto: Gerindra Media Center

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Eddie mengatakan, pihaknya tak pernah melarang kepala daerah membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) seperti yang ada di DKI Jakarta.

Namun, ada hal penting yang perlu diingat. Jika anggaran untuk TGUPP dibebankan pada APBD sebagaimana usulan Pemprov DKI Jakarta pada RAPBD 2018, maka Kemendagri wajib mengevaluasinya.

"Kemendagri tak pernah melarang, hanya kami wajib melakukan evaluasi. Karena yang digunakan adalah dana APBD," ujar Arief di Jakarta, Jumat (22/12).

Menurut Arief, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mesti tahu bahwa penggunaan APBD harus sesuai pada ketentuan yang berlaku. Antara lain sebagaimana kebijakan yang diatur Kementerian Keuangan.

"Apalagi ini (alokasi di RAPBD DKI, red) untuk membiayai non-ASN (aparatur sipil negara, red) atau pejabat negara, tentu tidak bisa begitu saja diberlakukan. Dalam menganggarkan juga harus ada dasar hukumnya, walaupun punya dana sangat besar," ucapnya.

Lebih lanjut Arief menyatakan, pengangkatan tenaga ahli perlu memperhatikan beberapa hal. Antara lain standar biaya umum (SBU) dan standar biaya khusus (SBK).Selain itu, juga perlu ada peraturan gubernur yang menyatakan perlu keahlian dari tenaga ahli yang diangkat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan sikap Kemendagri yang menurutnya tak hanya mencoret anggaran TGUPP dari RAPBD DKI 2018, namun juga menghapus keberadaan lembaga tersebut.

"Ini bukan soal dana, ini lembaganya. Kalau bicara tentang sumber dananya, kami tidak bicara tentang jumlah personalianya, tapi institusinya," pungkas Anies.(gir/jpnn)


Kemendagri tak pernah melarang kepala daerah membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebagaimana yang ada di Pemerintah Provinsi DKI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News