Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
Jumat, 03 Januari 2025 – 11:23 WIB

Ilustrasi dana desa. Foto: dok.JPNN.com
Sehingga, dana desa yang diharapkan dapat memajukan desa benar-benar terwujud. Kalaupun sosialisasi, pelatihan, pemantapan, workshop diperlukan, cukup menggunakan 5 persen dari dana ADD tidak seperti saat ini mencapai 20-25 persen.
“Kalaupun kegiatan-kegiatan tersebut dianggap penting bagi peningkatan kapasitas SDM di desa, biaya menjadi tanggungan instansi penyelenggara, bukan dibebankan pada ADD, " katanya.(fri/jpnn)
Penggunaan dana desa di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan