Kemendes PDTT Gandeng BPIP, Kemenkumham dan Kominfo Membangun Desa

Kemendes PDTT Gandeng BPIP, Kemenkumham dan Kominfo Membangun Desa
Penandatanganan nota kesepahaman terkait upaya membangun desa. Foto: Humas Kemendes PDTT

Saat audiens dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada pemikiran menarik terkait penggunaan dana desa.

Gus Menteri mengilustrasikan jika penyimpangan dibawah Rp25 juta , diwajibkan mengembalikan dan diberikan peringatan pertama. Dibawah Rp50 juta, Kades diskorsing atau dilakukan pembinaan serta pengembalian. "Jika di atas Rp100 juta, suruh kembalikan dan dipecat. Ini hal yang menarik," kata Gus Menteri.

Pasalnya, jika di suatu desa yang jauh dari akses pelayanan hukum, maka ada penyimpangan Rp50 juta maka biaya yang proses hukum bisa 10 kali lipat dari objek kasusnya. Yang paling penting, kata Gus Menteri, bukan penanganan tapi pencegahan. Untuk itu, Kemendes menggandeng sejumlah pihak bersama lakukan pencegahan.

Berkaitan nota kesepahaman dengan Kominfo, catatan Kemendes PDTT, ada 13 ribu desa yang belum miliki jaringan internet. Untuk itulah, Kemendes harus menggandeng Kominfo dam pihak lain sebagai solusi, termasuk dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang memang miliki jaringan.

"Insya Allah di satu sisi sudah ada solusi untuk penggunaan dana desa dilaksanakan dengan model cashless (digital)," kata Gus Menteri.

Yang kedua, desa-desa di indonesia diharapkan menjadi desa digital. BRI sanggupi untuk membantu mewujudkan target Kemendes PDTT itu.

Dengan BPIP, Kemendes sangat berharap desa miliki ketahanan. Desa diharapkan tidak dimasuki oleh paham toleransi dan radikalisme.

"Kami berharap intoleransi dan Radikalisme tidak merambah desa karena itu kita butuh dukungan BPIP," kata Gus Menteri.

Kemendes PDTT menggandeng instansi dan lembaga terkait untuk turut membangun desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News