Kemendes PDTT Optimalisasi Kerja Sama Pengawasan Dana Desa

Kemendes PDTT Optimalisasi Kerja Sama Pengawasan Dana Desa
Staf Ahli Mendes PDTT Bidang Pengembangan Wilayah Conrad Hendrarto membuka acara Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/3). Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, MEDAN - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Emerald Garden Hotel Medan pada Selasa (5/3). Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerjasama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Agung.

"Kementerian Desa telah menandatangani MoU tentang koordinasi dan pelaksanaan tugas (pengawasan dana desa) dengan kejaksaan. Hampir satu tahun kita bekerjasama bersama. MoU ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendampingan dan pengawalan dana desa," ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah Conrad Hendarto.

Pada kegiatan yang melibatkan Kajati dan Kajari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tersebut, Conrad mengapresiasi optimalisasi kejaksaan yang telah membantu pendampingan dan pengawasan dana desa. Dia berharap hal tersebut dapat membantu mengurangi potensi penyimpangan dana desa.

"Kesalahan kepala desa soal penggunaan dana desa karena banyak yang kurang faham saja. Untuk itu, kementerian sangat konsen melakukan pengawalan dana desa ini, karena masih banyak kepala desa yang belum tahu dan masih khawatir menggunakan dana desa," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengungkapkan, adanya paradigma baru dalam pengawasan dana desa oleh Kejaksaan. Menurutnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah untuk mencari kesalahan, namun mendukung dan mengawasi pelaksanaan dana desa sejak awal pelaksanaannya.

"Kita ubah paradigmanya, bukan untuk mencari kesalahan. Tapi kita mendukung apa-apa yang baik, dan bersama-sama terus kita tingkatkan," ujarnya.

Program dana desa menurutnya, adalah peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra Kepala Desa agar pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai target dan harapan. Dana desa sendiri, telah disalurkan sejak tahun 2015 yang jika dihitung total hingga tahun 2019 mencapai Rp257 Triliun.

"Kami harapkan (dana desa) tidak terjadi penyimpangan atau pemanfaatan dari kelompok-kelompok tertentu," ujarnya.

Kemendes PDTT melakukan sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 guna optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News