Kemendikbud Dorong Anak Usia Sekolah Manfaatkan PIP

Kemendikbud Dorong Anak Usia Sekolah Manfaatkan PIP
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mendorong anak usia sekolah bisa memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP), untuk penuntasan Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman mengatakan, PIP merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk membantu peserta didik berlatar ekonomi tidak mampu melanjutkan pendidikannya.

“Kartu Indonesia Pintar (KIP) diharapkan bisa membantu peserta didik yang kesulitan dalam biaya pendidikannya. Selain itu bagi mereka yang putus sekolah bisa kembali masuk sekolah formal maupun nonformal. Tidak ada alasan bagi anak usia sekolah untuk tidak bersekolah karena alasan biaya," tutur Thamrin, Minggu (20/11).

Thamrin menambahkan, saat ini pemerintah pusat sedang melakukan pendataan ulang jumlah penerima KIP, sehingga disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. 

Dia juga berharap tidak ada anak Indonesia yang berusia sekolah tidak mendapatkan pendidikan. Karena dengan KIP mendorong anak yang putus sekolah kembali bersekolah, baik di sekolah formal maupun non formal. Calon penerima PIP anak usia 6 – 21 tahun yang berasal dari peserta didik Penerima Kartu Harapan (PKH). (esy/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mendorong anak usia sekolah bisa memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News