Kemendikbudristek: Guru PNS & PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan 

Kemendikbudristek: Guru PNS & PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Foto tangkapan layar zoom

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen Iwan.

Pada intinya, lanjutnya dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Untuk guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang. (esy/jpnn)

Kemendikbudristek memastikan guru PNS dan PPPK yang belum beserdik otomatis akan mendapatkan kenaikan tunjangan


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News