Kemendikbudristek Keluarkan Rambu-rambu MPLS, Guru dan Siswa Wajib Tahu

Kemendikbudristek Keluarkan Rambu-rambu MPLS, Guru dan Siswa Wajib Tahu
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada awal tahun ajaran baru 2021/2022 menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.

Selain itu diingatkan untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Muhammad Hasbi menyampaikan kegiatan MPLS bisa diisi dengan program edukatif yang berisi pengenalan ekosistem sekolah dan menghindari perploncoan.

Pertama, kenalkan budaya yang berkembang di sekolah itu. Kedua, perkenalan sesama siswa, siswa dengan guru, dan dengan tenaga kependidikan lain. 

"Tentu mereka juga dikenalkan dengan ekosistem dan sarana prasarana sekolah serta strategi sekolah dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi,” ungkap Hasbi, Kamis (15/7).

Dia menambahkan ada beragam rambu yang harus diperhatikan penyelenggara MPLS untuk menghindari kejadian yang kurang baik. Rambu-rambunya tentu saja menjadi hak kewajiban guru.

Di antaranya, tidak melibatkan siswa atau kakak kelas sebagai penyelenggara, materi diisi dengan kegiatan edukatif serta tidak dibenarkan perploncoan atau tindak kekerasan terhadap siswa.

Hasbi mengingatkan pentingnya mengedepankan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan semua warga sekolah.

Kemendikbudristek mengeluarkan rambu-rambu pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah yang harus diketahui guru, siswa baru, dan kakak kelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News