Kemendikbudristek Umumkan PPDB 2022 Ada 4 Jalur, Zonasi Terbanyak, Prestasi?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mengeluarkan peraturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan pedoman yang dipakai pada PPDB 2022 masih memakai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan itu tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelalajaran 2021/2022.
“Karena kami anggap Permendikbud tersebut masih valid bisa dilaksanakan 2022,” papar Jumeri di Jakarta, Kamis (16/6).
Jumeri menyebutkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 mencantumkan penerimaan peserta didik baru menggunakan empat jalur.
Adapun empat jalur tersebut ialah:
1. Jalur zonasi
Zonasi adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.
Kemendikbudristek mengumumkan PPDB 2022 ada empat jalur. Jalur zonasi paling banyak, lantas prestasi bagaimana?
- Korupsi Chromebook, Ibam Kecewa Hukumannya Diperberat
- Bobot Nilai TKA Jalur Prestasi SPMB 2026 Ada yang 80%
- IM57+ Institute Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Gratifikasi Kasus Chromebook Kemendikbudristek
- Kasus Korupsi Chromebook, Dhany Mengaku Terima Rp 701 Juta
- Terungkap, Kemendikbudristek Era Nadiem Sudah Diperingatkan ICW soal Chromebook
- Komentar Nadiem Makarim Seusai Diperiksa KPK Selama 9 Jam
JPNN.com




