Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional

Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani menyatakan pada semester II 2024/2025, semua program studi harus sudah menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, mengumumkan peluncuran modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani mengatakan pengembangan modul tersebut dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

"Modul ini bertujuan untuk meminimalkan penerbitan sertifikat profesi oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak, meningkatkan ketaatan perguruan tinggi untuk melaporkan data pendidikan tinggi ke pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti)," kata Sri Suning dalam konferensi pers peluncuran modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi PISN di Jakarta, Selasa (7/5). 

Dia menambahkan tujuan lainnya ialah meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksanakan pendidkkan sesuai standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti), menjadi salah satu alat kementerian untuk me-monitoring pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi, dan mempermudah proses verifikasi bagi pengguna.

Sri Nuning menambahkan proses pengembangan modul penomoran sertifikat profesi nasional dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian. 

Salah satu tahapan penting adalah uji terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/lembaga, yang bertujuan memastikan bahwa modul penomoran sertifikat profesi nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis. "Masa transisi penggunaan modul tersebut adalah sampai akhir Desember 2024," ucapnya.

Dia menyatakan bahwa pada Semester II 2024/2025, semua program studi harus sudah menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional. Dukungan perguruan tinggi dan program studi profesi sangat diharapkan untuk melewati masa transisi dengan baik. 

Sri Suning optimistis modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi PISN ini akan membawa manfaat bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan. 

Kemendikbudristek menegaskan bahwa pada Semester II 2024/2024 nanti, semua prodi menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News