Kemendikdasmen Ungkap Skema Penyaluran PIP Terbaru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan skema penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terbaru.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan.
"Kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.
Dia membeberkan, tahun 2024, jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp 13,45 triliun.
Itu termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang sebanyak 666 ribu siswa.
Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik,dan pihak sekolah turut terlibat dalam mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan melalui Dapodik.
Data tersebut, dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta juga dipadankan dengan data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Apabila ditengarai terdapat anak-anak kurang mampu, tetapi belum terdaftar sebagai penerima PIP, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkan kepada Dinas Pendidikan," terang Suharti.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan skema penyaluran PIP terbaru
- Kemendikdasmen Pastikan TPG Rp2 Juta Disalurkan Langsung kepada Guru per Bulan
- Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan OSN 2026 dan Daftar Cabang Ajang
- OSN 2026: Kemendikdasmen Terapkan Pengawasan Silang dan Live Streaming
- Kemendikdasmen Gelar Olimpiade Sains Nasional 2026, Suharti: Jadi Juara dengan Jujur
- Mendikdasmen Bagikan Rp200 Ribu per Murid di SDN Kebon Kosong 09
- Kemendikdasmen Kaji Penguatan Pengajaran Bahasa Asing Bagi Peserta Didik
JPNN.com




